Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja ASN pada masa PPKM.
ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. Adapun tembusan dalam SE ini ditujukan kepada Presiden dan Wakil Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri.
Baca: Hari Ini, Bitcoin Melonjak ke Rp 638 Jutaan Diikuti Ethereum Cs, Apa Pemicunya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.