TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyatakan pemerintah bakal melepas aset kapal eks KRI Teluk Sampit 515 dari daftar barang milik negara atau BMN dengan cara lelang. Hal ini dilakukan karena kerusakan aset kapal itu sudah parah, sehingga tidak lagi menjadi alat utama sistem senjata atau alutsista.
Rionald menjelaskan, Kemenkeu dalam hal ini berperan sebagai pengelola seluruh aset BMN, tak terkecuali KRI Teluk Sampit 515. Dalam perkembangannya, TNI AL melaporkan ke pemerintah bahwa aset tersebut tidak layak pakai.
TNI AL sebagai pengguna aset BMN itu mengajukan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 dari daftar BMN kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Presiden. Permohonan itu kemudian sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui.
Adapun harga perolehan atau nilai pembelian KRI Teluk Sampit 515 tercatat senilai Rp 173,96 miliar pada 1978. Kapal perang tersebut mulai digunakan pada 1982 oleh TNI AL hingga terjadi sejumlah kerusakan dan tidak lagi berfungsi, sehingga saat ini nilai taksirannya menjadi Rp 740,3 juta.
Namun demikian, kata Rionald, tidak semua orang bisa mengikuti lelang kapal perang tersebut, sehingga bukan hanya melihat kemampuan finansial tiap peserta lelang. TNI AL bakal menentukan sejumlah kriteria siapa saja yang dapat mengikuti lelang KRI Teluk Sampit 515.
"Dari pengguna barang (TNI) akan menyampaikan beberapa kriteria, akan dimasukkan dalam portal lelang.go.id, yang berhak ikut ada kriterianya," ucap Rionald pada Kamis, 24 Maret 2022. Nantinya, akan ada aturan khusus bagi calon pembeli kapal perang tersebut.
Rionald menjelaskan bahwa pemerintah akan melelang kapal perang itu dalam keadaan utuh dan apa adanya. Tapi nantinya pemenang lelang akan memotong bagian-bagian kapal itu dan menjadikannya pecahan besi (scrap).