Penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, BPH Migas mengeluarkan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran JBT kepada PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.
Penetapan kuota ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara. Adapun selama 2022, kuota JBT yang disalurkan untuk minyak solar (Gasoil) sebesar 15,1 juta kiloliter.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Pertamina International Shipping Investasi Rp 43,1 Triliun untuk 69 Kapal Baru