TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan rekening yang berkaitan dengan aliran dana investasi ilegal. Teranyar, ada 17 rekening dibekukan dengan nilai Rp 77,945 miliar.
“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,’’ kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 25 Maret 2022.
Ivan menjelaskan PPATK terus memantau dan menganalisis dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.
Misalnya, disimpan dalam bentuk aset kripto. Selain itu, ada modus penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
“Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain,” ujar Ivan.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, PPATK akan berkoordinasi serta melaporkan hasil temuannya kepada penegak hukum atas transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Juragan 99 Jawab Tuduhan Terlibat Trading Binary Option dan Kripto: Cek ke PPATK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.