TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mengkaji beleid yang mengatur pengoperasian robot trading. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengakui saat ini instrumen investasi tersebut tak berpayung hukum sehingga permainan robot trading berjalan secara liar di Indonesia.
“Memang benar, selalu regulasi lebih lambat daripada perkembangan teknologi,” ujar Wisnu dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Kamis, 24 Maret 2022 di Kompleks Parlemen Senayan.
Adapun robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis, baik dalam aksi beli maupun aksi jual. Sistem yang menggantikan fungsi manusia tersebut menggunakan algoritma tertentu untuk menentukan posisi transaksi.
Wisnu berujar robot trading yang beroperasi secara benar tidak akan terikat dengan satu broker. “Kalau terikat satu broker dipastikan tidak bener,” ujar Wisnu. Selain itu, robot trading tidak mengenal istilah sewa robot.
Dia kemudian membandingkan dengan platform-platfom investasi Fahrenheit, Quotex, Viral Blast, dan DNA Pro yang telah dinyatakan sebagai investasi ilegal. Meski menggunakan istilah robot trading, platform investasi itu tidak memiliki skema trading yang sesuai dengan mekanisme pasar.