"

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.

Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, di Jakarta Rabu 23 Maret 2022.

Selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. 

"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," tambah Rionald.

Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah sehingga pemegang saham harus mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti dan aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.








Satgas BLBI Sita Aset Debitur PT Pancasindhu Abadi Rp 74,3 Miliar

13 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Satgas BLBI Sita Aset Debitur PT Pancasindhu Abadi Rp 74,3 Miliar

Satgas BLBI menyita aset jaminan salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) dengan estimasi nilai Rp 74,3 miliar.


Sri Mulyani Ungkap Kinerja Satgas BLBI: Hak Tagih Negara Sebesar Rp 28,377 Triliun

29 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberi salam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sri Mulyani Ungkap Kinerja Satgas BLBI: Hak Tagih Negara Sebesar Rp 28,377 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan Satgas BLBI ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 pada tanggal 6 April 2021.


Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Senilai Rp 1 Triliun di Meruya Jakarta Barat

33 hari lalu

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Senilai Rp 1 Triliun di Meruya Jakarta Barat

Satgas BLBI memasang plang pemasangan sebagai tanda penguasaan aset tanah eks BLBI di Meruya Jakarta Barat.


Kasus Tanah di Bogor, PTUN Jakarta Batalkan Penyitaan Satgas BLBI

51 hari lalu

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Foto : ptun-jakarta.go.id
Kasus Tanah di Bogor, PTUN Jakarta Batalkan Penyitaan Satgas BLBI

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan surat penyitaan Satgas BLBI atas tanah PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE).


Sertifikasi Tujuh Aset Properti Eks BPPN, Satgas BLBI Ganti Hak Kepemilikan ke Pemerintah

9 Desember 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto (kiri) berbincang saat penyitaan Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sertifikasi Tujuh Aset Properti Eks BPPN, Satgas BLBI Ganti Hak Kepemilikan ke Pemerintah

Satgas BLBI melakukan sertifikasi aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI.


Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.


PTUN Kabulkan Gugatan Salah Sita Aset PT Bogor Raya Development, Satgas BLBI Ajukan Banding

18 November 2022

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
PTUN Kabulkan Gugatan Salah Sita Aset PT Bogor Raya Development, Satgas BLBI Ajukan Banding

Satgas BLBI buka suara soal gugatan PT Bogor Raya Development yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


PTUN Kabulkan Gugatan PT Bogor Raya Development, Satgas BLBI Dinilai Salah Sita Aset

17 November 2022

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono. TEMPO/Muhammad Hidayat
PTUN Kabulkan Gugatan PT Bogor Raya Development, Satgas BLBI Dinilai Salah Sita Aset

PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh BRD kepada Kepala Kantor Pertanahan yang memblokir tanah atas permintaan Satgas BLBI.


Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.


Terpopuler: Dampak Ekonomi Kereta Cepat Dipertanyakan, Menagih Janji Jokowi soal Lahan

15 Oktober 2022

Pekerja berada di dekat rangkaian gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Depo KCIC Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 1 Oktober 2022. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan melaksanakan uji dinamis Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada November 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terpopuler: Dampak Ekonomi Kereta Cepat Dipertanyakan, Menagih Janji Jokowi soal Lahan

Indef menilai dampak ekonomi dari proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung lebih banyak mengalir ke luar negeri.