TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mewakili Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak berencana melayangkan gugatan terhadap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Gugatan itu berkaitan dengan proyek smelter tembaga di Papua Barat yang dialihkan ke Gresik, Jawa Timur.
“Somasi sudah dilayangkan. Kami beri waktu tujuh hari, karena tidak ditanggapi, kami akan ajukan gugatan kepada Bahlil,” ujar Haris saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022.
Proyek smelter atau peleburan tembaga melibatkan PT Freeport Indonesia, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), dan China ENFI Engineering Indonesia. Ketiga perusahaan meneken nota kesepahaman pada 2021.
ENFI yang merupakan perusahaan pelat merah asal Negeri Tirai Bambu telah membuat kajian preliminary study atau studi pendahuluan untuk proyek tersebut. Menurut rencana awal, kapasitas peleburan tembaga akan mencapai 400 ribu ton per tahun jika smelter beroperasi.
Adapun total investasi untuk proyek diperkirakan mencapai US$ 1,17 miliar bila mengacu pada sejumlah asumsi. Haris menuturkan pengalihan proyek ini menyebabkan potensi pekerjaan bagi penduduk setempat raib.