Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Dewa Rencana Perangin Angin: Modal Usaha Rp 1 Miliar, Diduga Penyuplai Danone

image-gnews
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, memiliki sebuah perusahaan bernama PT Dewa Rencana Perangin Angin. Nama perusahaan yang salah satunya mengelola perkebunan kelapa sawit itu diambil dari nama anak laki-lakinya, yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Di bawah perusahaan inilah Terbit Rencana Perangin Angin disinyalir menganiaya para buruh yang dikerangkeng di belakang rumahnya di Langkat, Sumatera Utara. Komnas HAM memperoleh informasi Terbit Rencana mengelola kerangkeng manusia sejak 2010 tanpa izin. Hingga kasus terungkap pada awal tahun, tercatat ada 500 orang yang pernah mendekam di kerangkeng berukuran 6x6 meter tersebut.

Dinukil dari akta perusahaannya, PT Dewa Rencana Perangin Angin didirikan sejak 2014. Perusahaan ini beralamat di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Di perusahaannya, Terbit Rencana berkedudukan sebagai direktur utama. Sedangkan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, menjabat sebagai komisaris. Iskandar, yang juga Kepala Desa Balai Kasih, pun diduga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dewa Rencana.

Bergerak di sektor industri pengolahan kelapa sawit, perusahaan didirikan dengan modal dasar Rp 1 miliar. Modal itu setara dengan 1.000 lembar saham disetor dengan harga per lembar Rp 1 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Dewa Rencana Perangin Angin disinyalir menyuplai minyak nabati ke perusahaan-perusahaan multinasional, seperti Danone. Pada 2020, perusahaan milik Terbit Rencana itu terdaftar sebagai mill company Danone. Informasi tersebut tertera dalam dokumen palm oil suppliers & mills list 12-2020.

Tempo menghubungi Danone Indonesia untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Pihak Danone Indonesia menyatakan akan berkomunikasi dengan Danone global terlebih dahulu untuk menjawab ihwal pasokan minyak sawit. 

Baca Juga: Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Diduga Dipekerjakan Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Danone Menentang Segala Bentuk Agresi Militer Israel Terhadap Palestina

4 hari lalu

Danone Menentang Segala Bentuk Agresi Militer Israel Terhadap Palestina

Danone tidak masuk ke dalam daftar perusahaan pendukung Israel. Danon justru melakukan serangkaian inisiatif untuk turut menentang segala bentuk agresi militer Israel dan mendukung kemerdekaan Palestina.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

29 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

31 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

37 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?


Berharap pada Minyak Makan Merah

38 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.


Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

39 hari lalu

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

Danone Indonesia bersama dengan KARISMA ikut menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai total Rp630 juta


Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

39 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?


Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

40 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.


Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

49 hari lalu

Shutterstock.
Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.


Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

49 hari lalu

Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan
Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa tahun ini Kementan menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 120 ribu hekatre.