Pertama, yaitu pemerintah belum cukup serius mengawasi dan menangani kelangkaan minyak goreng, serta pemerintah perlu merevisi Perpres No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. “Inilah pentingnya di dalam UU Pangan adanya cadangan pangan pemerintah," katanya.
Pelajaran kedua, menurut Lely, kenaikan harga minyak goreng ini salah satu efek minyak goreng tidak masuk dalam satu komoditas yang tidak diatur Perpres tentang Badan Pangan Nasional.
Pada pekan lalu pemerintah memutuskan untuk tak lagi menyubsidi minyak goreng kemasan. Adapun minyak goreng curah tetap disubsidi dan dan diatur harga eceran tertinggi atau HET Rp 14.000 per liter.
Namun meski harga dilepas sesuai mekanisme pasar, pasokan minyak goreng kemasan tak lantas membanjir di semua tingkatan retail. Di sejumlah minimarket barang kebutuhan pokok itu masih kosong.
Begitu juga dengan minyak goreng curah yang langka di sejumlah pasar tradisional. Ekonom Institute for Development of Economics (Indef), Rusli Abdullah, menduga kin telah beredar minyak goreng siluman yakni minyak yang dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan sederhana atau premium dan dijual secara liar.
Rusli menduga praktik ini marak terjadi lantaran banyak pihak ingin mengambil keuntungan dari gap yang sangat lebar antara harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.
Kedua, ada kendala dari sisi infrastruktur untuk pendistribusian minyak goreng curah. Rusli berujar, distribusi minyak goreng curah tidak semudah minyak goreng kemasan. Minyak goreng curah dikirim menggunakan tanki dan mesti dipak ulang dalam bentuk kemasan plastik di pasar-pasar tradisional.
Masalah ketiga, dia menduga distributor sengaja menyimpan stok minyak goreng curah lantaran pemerintah masih mengenakan kebijakan HET pada produk ini. Distributor enggan mengeluarkan barang atau menahannya sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai minyak curah.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Belum Laku, Aset Kasus BLBI Milik Tommy Soeharto dan Lippo Akan Dilelang Kembali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.