CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Dalam keterangannya, Aakar mengaku telah menggelontorkan duit hampir Rp 13 miliar untuk menyelesaikan persoalan dengan kliennya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. CEO Jouska dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
17 jam lalu
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
12 hari lalu
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan
28 hari lalu
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya
35 hari lalu
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya
Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya
39 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan
49 hari lalu
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan
Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri
50 hari lalu
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri
Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas
51 hari lalu
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas
Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor
51 hari lalu
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah
51 hari lalu
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah
Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".