"

CEO Jouska Aakar Abyasa Ditahan di Bareskrim, Ini Runtutan Kasusnya

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Dalam keterangannya, Aakar mengaku telah menggelontorkan duit hampir Rp 13 miliar untuk menyelesaikan persoalan dengan kliennya. TEMPO/Tony Hartawan
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Dalam keterangannya, Aakar mengaku telah menggelontorkan duit hampir Rp 13 miliar untuk menyelesaikan persoalan dengan kliennya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri akhirnya menahan tersangka kasus penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus CEO Jouska ke Kejaksaan. 

"Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," katanya, Jumat 18 Maret 2022.

Ma'mun menambahkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Aakar akan segera diadili di pengadilan. "Tinggal nunggu sidang," jelasnya.

Sebelumnya Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.

Kasus ini berawal dari 41 orang yang melaporkan CEO Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.








Pengadilan Pakistan Tunda Penangkapan Bekas PM Imran Khan

4 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan saat  konferensi pers setelah insiden penembakan selama long march di Wazirabad, di Shaukat Khanum Memorial Cancer Hospital & Research Center di Lahore, Pakistan 4 November 2022. REUTERS/Mohsin Raza/File Foto
Pengadilan Pakistan Tunda Penangkapan Bekas PM Imran Khan

Pengadilan Pakistan memerintahkan polisi menunda operasi penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan


Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Adukan Dugaan Penyiksaan ke Komnas HAM

12 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Adukan Dugaan Penyiksaan ke Komnas HAM

Sejumlah keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogyakarta mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu, 8 Maret 2023.


Polisi Pakistan Gagal Tangkap Mantan PM Imran Khan, Dituduh Jual Cenderamata

14 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan diberi pertolongan setelah  ditembak di tulang kering di Wazirabad, Pakistan 3 November 2022. Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ditembak ketika konvoi protes anti-pemerintah yang ia pimpin diserang di timur negara itu. Urdu Media via REUTERS
Polisi Pakistan Gagal Tangkap Mantan PM Imran Khan, Dituduh Jual Cenderamata

Kepolisian Pakistan gagal menangkap mantan PM Imran Khan dalam kasus dugaan korupsi menjual secara ilegal hadiah yang diberikan asing,


Low Tuck Kwong Bantah Masih Miliki Utang ke Alm Haji Asri: Proses Hukum Sudah Selesai

20 hari lalu

PT. Gunung Bayan Pratama Coal. facebook.com
Low Tuck Kwong Bantah Masih Miliki Utang ke Alm Haji Asri: Proses Hukum Sudah Selesai

Low Tuck Kwong membantah masih memiliki utang kepada almarhum Haji Asri terkait dengan jual beli PT GBPC.


Pasangan Gay di Korea Selatan Sekarang Dapat Jaminan Kesehatan

21 hari lalu

Pasangan sesama jenis di Korea Selatan, Sung-uk dan Kim Yong-min. REUTERS
Pasangan Gay di Korea Selatan Sekarang Dapat Jaminan Kesehatan

Pasangan gay di Korea Selatan bertahun-tahun berjuang untuk kesetaraan dan pengakuan hubungan LGBT.


Pertama Kalinya, Pengadilan Korea Selatan Akui Hak Pasangan LGBT

27 hari lalu

Sejumlah orang memegang bendera pelangi saat berpartisipasu dalam parade LGBTQ Pride di tengah pandemi COVID-19 di Republic Square di Paris, Prancis, 26 Juni 2021. REUTERS/Sarah Meyssonnier
Pertama Kalinya, Pengadilan Korea Selatan Akui Hak Pasangan LGBT

Pengadilan Korea Selatan mengabulkan permohan pasangan LGBT tentang tanggungan asuransi kesehatan.


Buat Gaduh di Sidang Kanjuruhan, Begini Sejarah Terbentuknya Brimob

32 hari lalu

Tiga terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang,  mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kiri), mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (tengah) dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kanan)menghadiri sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 26 Januari 2023. Sidang pemeriksaan saksi itu dihadiri langsung oleh lima terdakwa perkara tersebut. ANTARA/Didik Suhartono
Buat Gaduh di Sidang Kanjuruhan, Begini Sejarah Terbentuknya Brimob

Pembentukan Brimob diawali dari organisasi kepolisian yang dibuat oleh Jepang, yaitu Tokubetsju Kaisatsu Tai atau Polisi Khusus.


Pro-Kontra Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Membela Richard Eliezer

35 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pro-Kontra Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Membela Richard Eliezer

122 Aliansi Akademisi Indonesia berbagai universitas di Indonesia membela Richard Eliezer sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Apakah itu?


Permohonan Banding Viani Limardi Ditolak, PSI Minta PAW di DPRD DKI Segera Diproses

39 hari lalu

Viani Limardi. Instagram/ms.tionghoa
Permohonan Banding Viani Limardi Ditolak, PSI Minta PAW di DPRD DKI Segera Diproses

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam gugatan Viani Limardi kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


Apa Itu Amicus Curiae?

39 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Apa Itu Amicus Curiae?

Sebanyak 122 akademisi menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Bharada E. Apa itu amicus curiae?