TEMPO.CO, Jakarta - PT Pemeringkat Kredit Indonesia (PKRI) memperoleh izin dari OJK untuk resmi beroperasi sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek (PPE) ke-empat di Indonesia. Direktur Utama PKRI, Eddy Handali, mengatakan perseroan akan memberikan penyegaran perspektif dalam menimbang risiko dalam mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan.
Menurutnya, PKRI sebagai lembaga independen menjanjikan penilaian yang objektif dan transparan. Selain itu, meningkatkan kualitas dan kredibilitas industry pemeringkatan di tanah air.
Dia berharap dengan penambahan jumlah pemeringkat efek akan menambah kompetensi industri PPE di Indonesia. “Pendirian perusahaan dilandasi oleh optimisme PKRI terhadap perkembangan pasar obligasi di Indonesia. PKRI meyakini pertumbuhan akan didukung oleh kedua sisi supply dan demand,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu 19 Maret 2022.
Menurutnya, dari sisi demand, pertumbuhan jumlah investor akan meningkatkan daya serap dan likuiditas di pasar obligasi Indonesia. Ada potensi meningkatnya dana investasi baik dari asset management, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan perusahaan pengelola aset lainnya.
Sementara dari sisi supply, banyak perusahaan dengan positioning yang kuat membutuhkan pendanaan untuk terus bertumbuh. Eddy juga menilai telah terjadi pergeseran cara pengelolaan perusahaan secara lebih professional dengan tata kelola yang bertambah baik.