TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah bersama kepolisian telah membongkar praktik mafia minyak goreng. Kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal Polri akan mengumumkan para mafia tersebut pada Senin, 21 Maret 2022.
Informasi itu disampaikan Mendag Lutfi di depan Komisi VI DPR dalam rapat kerja Kamis, 17 Maret, di kompleks Parlemen, Senayan. Ia mengatakan ada tiga kategori mafia yang tengah diusut dengan modus yang berbeda.
Modus pertama, mafia menimbun minyak curah subsidi kemudian menjualnya ke industri menengah atas. Modus kedua, mafia menimbun minyak goreng curah subsidi kemudian melakukan pengemasan ulang atau re-packing menjadi minyak goreng kemasan premium. Ketiga, mafia menimbun minyak goreng curah subsidi dan mengekspornya ke luar negeri.
“Tiga-tiganya akan ada calon tersangkanya Senin,” kata Lutfi sembari mematikan microphone para pengujung rapat kerja.
Lutfi sebelumnya meminta maaf lantaran pemerintah tidak bisa mengontrol mafia minyak goreng. Dia berujar pemenuhan pasokan minyak goreng sesuai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sejatinya sudah berjalan dengan baik. Namun, di lapangan, terjadi berbagai penyimpangan akibat campur tangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.