TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics (Indef), Rusli Abdullah, mengingatkan pemerintah terhadap risiko munculnya minyak goreng siluman setelah kebijakan subsidi minyak curah berlaku.
Minyak siluman adalah minyak goreng curah yang dikemas ulang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab menjadi minyak goreng kemasan sederhana atau premium.
“Itu mungkin terjadi setelah pemerintah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng curah Rp 14 ribu, sedangkan minyak goreng kemasan dilepas ke harga keekonomian,” ujar Rusli saat dihubungi pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan HET pada minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter. Harga itu di bawah harga keekonomiannya yang mencapai Rp 20.398 per liter. Untuk menutup selisih antara harga keekonomian dan HET, pemerintah meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan subsidi Rp 6.398 per liter.
Di saat yang sama, pemerintah mencabut ketentuan HET minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Walhasil, terjadi kenaikan harga minyak kemasan yang semula Rp 14 ribu per liter menjadi lebih dari Rp 20 ribu per liter.
Rusli menduga praktik untuk mengambil keuntungan dari gap yang sangat lebar antara harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan bakal marak. “Itu memang pasti menarik orang berbuat demikian, mengemas ulang minyak goreng curah ke kemasan,” ucap Rusli.
Ia mengatakan praktik re-packing atau mengemas ulang minyak goreng harus segera diantisipasi. Pemerintah, kata dia, bisa segera mengeluarkan daftar merek minyak kemasan resmi agar masyarakat tidak tertipu dengan minyak kemasan siluman.