TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2022-2027. Keenam calon itu adalah Syafri Adnan Baharudin, Dadang Suwanda, Adrin Guntura, Firmansyah, Rachmat Manggala Purba, dan Blucer W Rajagukguk.
Uji kelayakan dan kepatutan dimulai dengan Syafri Adnan Baharudin. Dia memaparkan mengenai policy-audit.
Menurutnya, policy-audit bukan merupakan suatu jenis pemeriksaan baru, tetapi merupakan pendekatan pemeriksaan kinerja untuk menilai proses terjadinya suatu kebijakan publik dan menganalisis dampaknya terhadap kepentingan masyarakat luas, serta memiberikan saran perbaikan untuk tercapainya suatu kebijiakan yang efisien dan efektif.
Harapan dari policy-audit pada skala mikro, yaitu pemeriksaan kinerja dengan pendekatan policy-audit pada instansi penyedia jasa layanan politik dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan pubilk yang menjadi hak masyarakat, melalui manajemen pengambilan keputusan yang bertanggung jawab dan memperhatikan kepentingan publik.
"Pada tatanan strategis, policy-audit terhadap program pembangunan nasional dapat memberikan penilaian obyektif atas keberhasilan pemerintah," kata Syarif dalam fit and proper tes dengan DPR yang disiarkan secara virtual Jumat, 18 Maret 2022.
Selanjutnya Dadang Suwanda menyoroti soal perlunya dialog sinergitas, termasuk dari dewan. Menurutnya fungsi dewan adalah legislatif, budgeting, dan controlling.
"Bagaimana melakukan fungsi controlling? Di sini perlu ada dialog sinergitas antara BPK dan DPR RI," kata Dadang.