TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan ada rencana menyerahkan aset negara, salah satunya dari aset sitaan dari Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Lippo Karawaci ke BUMN dalam bentuk penanaman modal negara atau PMN.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama Tioria Sianturi.
Secara umum, kata dia, aset dari kasus itu berupa properti yang sudah menjadi milik negara dan sitaan baik berupa uang tunai, tanah, maupun lainnya. Adapun rencana pemanfaatan aset sitaan BLBI itu di antaranya dilakukan melalui mekanisme PMN kepada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Purnama menyebutkan aset yang berpotensi diserahkan kepada BUMN secara PMN adalah aset tanah di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. "Sitaan properti seperti aset Lippo Karawaci itu sudah milik negara. Maka aset tersebut contohnya saat ini sebagian akan dilakukan kerja sama pemanfaatan, sebagian lagi akan di-PMN-kan kepada salah satu BUMN," tuturnya.
Namun ia belum dapat mengungkapkan BUMN mana saja yang akan menerima aset sitaan di Lippo Karawaci tersebut. Sebab, keputusan PMN harus melewati serangkaian proses lintas kementerian di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani dan harus dilakukan setelah ada sejumlah perhitungan.
Yang pasti, kata Purnama, pemerintah akan meninjau sisi keekonomian dari PMN terhadap kandidat BUMN terkait. Penyerahan aset itu juga harus sesuai dengan karakteristik bisnis calon penerima dan berpotensi menghasilkan manfaat maksimal.
"Bahwasanya saat ini ada beberapa aset yang akan di-PMN-kan, kami belum bisa menyebut BUMN-nya. Karena nanti akan dipilihkan mana BUMN yang pas dengan aset yang akan kami PMN-kan," ujar Purnama. "Kami harus melihat mana yang paling optimal."