TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 21 entitas investasi ilegal mulai dari Januari sampai Februari 2022 dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar.
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Wiwit Puspasari mengatakan, pihaknya juga menghentikan 50 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.
“Terkait dengan investasi ilegal ini secara akumulasi dari tahun 2011 sampai sekarang, kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat jumlahnya cukup spektakuler, tepatnya Rp 117, 5 triliun,” kata Wiwit dalam diskusi virtual pada Selasa, 15 Maret 2022.
Angka ini sering jadi rujukan bahwa betapa besarnya kerugian yang menimpa masyarakat. Berdasarkan data yang dipresentasikan Wiwit, SWI pada 2018 menghentikan 106 investasi ilegal, 404 pinjol ilegal dengan kerugian ditaksir Rp 1,4 triliun.
Lalu pada 2019 ada 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, 68 gadai ilegal, dengan kerugian ditaksir Rp 4 triliun. Setahun kemudian ada 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, dan 75 gadai ilegal dengan kerugian mencapai Rp 5,9 triliun.
Untuk tahun 2021 jumlahnya menurun. Wiwit mengklaim saat itu pihaknya begitu masif menangani pinjol ilegal. Sehingga pinjol yang ditindak pada 2021 sebanyak 811 dan 17 gadai ilegal yang dihentikan dengan kerugian Rp 2,5 triliun.
“Hanya 98 untuk investasi ilegal (tahun 2021), ini juga diakibatkan oleh pandemi. Jangankan untuk investasi, untuk hajat pun masih banyak yang lari ke pinjol. Tapi bisa juga jadi spekulan, lewat investasi ini siapa tahu memberikan hasil,” tuturnya.