“Pemutusan akses sesuai terhadap platform investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Kominfo,” ucap Johnny.
Secara paralel, tutur Johnny, Kementerian Kominfo juga melaporkan temuan dugaan platform konten investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan kepada otoritas yang berwenang. Laporan tersebut akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Adapun saat ini, Johnny memastikan Kementerian belum menerima permohonan baru untuk penanganan konten perdagangan berjangka ilegal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Hingga 13 Maret, Kominfo Blokir 477.207 Konten Judi Online dan Investasi Ilegal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.