Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurus Atasi Kisruh Minyak Goreng Pemerintah Naikkan DMO, Begini Tujuan DMO

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden mengumumkan kebijakan baru minyak goreng berupa penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30%. Sebelumnya, kebijakan DMO untuk minyak goreng hanya sebesar 20% saja.

Kenaikan ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepada produsen yang lebih besar perihal ketersediaan bahan baku.

Dengan begitu, distribusi minyak goreng dalam negeri merata. Meskipun demikian, kebijakan tersebut melahirkan pro, kontra dan pertanyaan lainnya, termasuk tentang kebijakan DMO itu sendiri. Lantas, apa itu Domestic Market Obligation (DMO)?

Sebagaimana dijelaskan dalam repository.unpar.ac.id, apabila dikaitkan dengan kasus minyak goreng ini, maka Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik bagi perusahaan atau kontraktor minyak dalam negeri.

Sementara itu, menurut peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.02 Tahun 2006 pasal 1, Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan besaran yang sudah diatur dalam Kontrak Kerja Sama.

Dikutip dari Jurnal E-JRA edisi 2019, Domestic Market Obligation (DMO) diperuntukkan badan usaha berbadan hukum yang mengoperasikan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku baik yang bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan maupun badan usaha didirikan dan berbadan hukum diluar wilayah Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi perundang-uandangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Melansir dari lib.ui.ac.id, dasar dari kewajiban DMO yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) yang secara garis besar mengatur mengenai minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam di dalam bumi yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, apabila dikaitkan dengan DMO minyak goreng, maka produsen minyak goreng dapat menjual produknya ke luar negeri Lias ekspor jika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri sudah terpenuhi. Besaran kebutuhan minyak goreng bersifat dinamis sehingga angka DMO ini bisa berubah-ubah tiap tahunnya.

Baca juga: Soal Temuan Stok Minyak Goreng Saat Sidak, Ini Penjelasan Resmi Alfamart ke BEI

NAOMY A. NUGRAHENI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

1 hari lalu

KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

2 hari lalu

PT Pertamina International Shipping (PIS) per 1 Februari 2023 resmi memiliki kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) atau kapal tanker gas raksasa.
Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

Pertamina membentuk satgas pengawalan energi.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

6 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

"TNI memiliki peran yang sangat strategis untuk menghadirkan rasa aman di Papua," kata Rumadi.


Inggris Sebut Israel Tunda Distribusi Bantuan ke Gaza hingga Berminggu-minggu

6 hari lalu

Perdana Menteri David Cameron (kiri), bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, keduanya bertemu di Number 10 Downing Street. Dua pemimpin negara ini tengah membahas isu krisis Timur Tengah. London, Inggris 10 September 2015. REUTERS / Peter Nicholls
Inggris Sebut Israel Tunda Distribusi Bantuan ke Gaza hingga Berminggu-minggu

David Cameron mengaku tahu beberapa bantuan kemanusiaan dari Inggris tertahan di perbatasan selama hampir tiga minggu, menunggu persetujuan Israel


Relaksasi HET Diklaim Redam Kenaikan Harga Beras di Jawa Barat

9 hari lalu

Petugas memotret penerima beras saat penyaluran bantuan pangan beras di Kantor Pos Bandung, Jawa Barat, Kamis, 29 Februari 2024. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras untuk 22.004.007 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bantuan pangan sebanyak 10 kg beras per KPM. TEMPO/Prima mulia
Relaksasi HET Diklaim Redam Kenaikan Harga Beras di Jawa Barat

Bahan makanan yang diwaspadai bergerak naik menjelang Hari Raya Lebaran di antaranya beras, daging ayam, telur, serta minyak goreng.


Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

9 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.


Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

10 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

Ngabalin maju di dapil Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar. Dia hanya meraih 7.001 suara.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

10 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.


Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

11 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

Zulkifli Hasan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagaimana pendistribusian minyak makan merah nantinya.