TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak masyarakat untuk segera melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum berakhir pada 31 Maret 2022. Menurutnya, SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya.
“Kita ketahui bersama pajak yang kita bayarkan ini untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara serta dimanfaatkan untuk pembangunan bagi masyarakat,” katanya dalam video unggahan dari akun Instagram pribadinya @sandiuno pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sandiaga mengatakan pelaporan SPT Tahunan adalah wajib.
Dia mengatakan, pelaporan pajak cukup dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui aplikasi e-filling, masyarakat bisa mengakses dari mana saja untuk melaporkan SPT-nya.
“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling merupakan salah satu terobosan untuk memudahkan wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak,” kata dia.
Pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2022 lalu. E-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs DJP melalui tautan djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik.