TEMPO.CO, Jakarta -Korban opsi biner atau binary option dengan merek Binomo, Rob Situmorang, bercerita pernah ditawari menjadi member VIP Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan pemengaruh atau afiliator Binomo yang bertugas membujuk para calon investor bergabung dengan aplikasi investasi ilegal tersebut.
“Untuk menjadi member IK (Indra Kenz) harus bayar. Kalau saya ikut grup yang free,” kata Rob saat ditemui di Palma One, Jakarta Selatan, Jumat petang, 11 Maret 2022.
Anggota VIP akan memperoleh keuntungan yang berbeda dengan anggota Binomo lainnya. VIP bakal mendapatkan konten-konten tutorial trading dari Indra berbentuk video. Sedangkan anggota reguler hanya sesekali mendapatkan sinyal pasar di grup besar.
Harga paket menjadi anggota VIP beragam. Makin mahal harga paket, makin banyak video yang akan diperoleh anggota. Adapun paling murah, paket itu dihargai Rp 2,5 juta. Sedangkan paling mahal Rp 6 juta.
Rob berujar, anggota VIP Indra berkumpul dalam satu grup Telegram khusus. Jumlahnya mencapai puluhan ribu hingga awal tahun. Rob menduga Indra mendapatkan keuntungan tambahan dari para anggota VIP.
Rob bersama tujuh korban Binomo melaporkan Indra ke Badan Reserse Kriminal (Polri) atas dugaan penipuan hinga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada akhir Februari, polisi menetapkan Indra sebagai tersangka.
Rob bercerita selama hampir setahun menjadi trader di aplikasi Binomo, ia merugi puluhan juta. Dia pertama kali bergabung pada 2021. Tergiur dengan konten-konten Indra Kenz, Rob sampai meninggalkan pekerjaan tetapnya untuk bekerja penuh waktu sebagai trader.
“Saya sampai resign dari kantor. Sebelumnya kerja di anak usaha BUMN,” ucap Rob. Rob mengatakan para afiliator menjanjikan para member Binomo bakal berhasil memperoleh keuntungan dengan mudah. “Secara psikologis, banyak orang terpancing,” ucap Rob.
Dihubungi melalui aplikasi perpesanan instan, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, belum memberikan tanggapan perihal anggota VIP kliennya. Namun pada Februari lalu, Indra Kenz sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Dia juga mengakui bahwa aplikasi Binomo ilegal di Indonesia.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut adalah salah dan keliru, di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," ujar Indra Kenz.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Cerita Korban Binomo, Softbank Batal Danai IKN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.