TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan sudah melakukan penghentian transaksi 121 rekening yang diduga berasal dari investasi ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah transaksi itu terdiri dari 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan.
"Jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih jadi hampir Rp 355 miliar itu sudah kita hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual Kamis, 10 Maret 2022.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99,1 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim dan jumlah ini masih terus bertambah, karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.
Dia mengatakan PPATK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan analisis berdasarkan beberapa trigger, antara lain dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan, pemberitaan media massa dan memantau informasi dari Media Sosial, misalnya Instagram, Facebook (Meta) atau media sosial lainnya.
Informasi tersebut tidak serta merta akan langsung dilakukan analisis, tapi melalui berbagai proses validasi, proses pengolahan data dan melalui proses persetujuan berjenjang secara ketat di PPATK untuk menghindari adanya confict of interest.
Dia mengatakan PPATK menerima laporan sebanyak 375 laporan transaksi yang isi transaksi itu adalah terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang tadi rekeningnya sudah dihentikan.
Dia menekankan kepada masyarakat bahwa ada kecenderungan tawaran investasi dilakukan secara menipu yang dikemas sedemikian menarik, sehingga itu melalaikan masyarakat apalagi dengan tawaran-tawaran keuntungan yang luar yang luar biasa instan.
"Tapi sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik mudahan proses, di balik ke semua pancingan apa narasi-narasi pamer pamer harta kekayaan itu, dibalik itu adalah ada ada semakin kuat unsur penipuan," ujarnya.
Dia melihat ada upaya untuk menjustifikasi sebuah transaksi yang rugi menjadi sebuah risiko yang harus diemban oleh publik yang terlibat, tapi sebenarnya di balik itu memang ada invensi memproduksi mekanisme transaksi yang tujuannya adalah untuk melakukan penipuan.
Baca Juga: Kominfo Angkat Isu Literasi Digital untuk Cegah Korban Investasi Ilegal di G20
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.