Kemarin, Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan aturan untuk meniadakan tes PCR dan Antigen bagi penumpang transportasi udara. Namun demikian, aturan tes Covid-19 masih berlaku bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Ketentuan yang sama berlaku untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tes PCR dan Antigen dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kementerian meminta setiap operator moda transportasi memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Baca: Aturan Baru Angkutan Darat: Tanpa Antigen dan PCR, Kapasitas Bisa 100 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.