TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memastikan penumpang yang telah memperoleh vakasinasi dosis lengkap atau dosis kedua dan booster tak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen dan tes PCR. Ketentuan itu sesuai kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
“Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Rabu, 9 Maret 2022.
Melalui beleid Kementerian Perhubungan, pemerintah menghapus syarat dokumen tes Covid-19 untuk perjalanan penumpang dalam negeri via angkutan udara. Irfan berujar pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan dan penyedia layanan kebandarudaraan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan baru di lapangan.
Meski demikian, Irfan mengklaim Garuda tak akan lalai menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi petugasnya dengan alat pelindung diri. Misalnya, masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi untuk armada secara rutin, serta penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi cross contamination.
Irfan berharap kebijakan peniadaan tes PCR dan Antigen di sektor angkutan udara akan mempercepat pemulihan kinerja industri pesawat. Dia memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan mobilisasi masyarakat dengan angkutan udara.
“Ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara,” kata Irfan.