TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 3.716 konten pialang berjangka ilegal, investasi bodong atau ilegal, forex ilegal, hingga opsi biner atau binary option hingga 3 Maret 2022. Data itu dihimpun sejak 2016.
“Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kementerian Kominfo hanya berwenang melakukan pemutusan akses atas konten investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan jika diminta oleh kementerian dan lembaga yang berwenang,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat dihubungi pada Rabu, 9 Maret 2022.
Kominfo akan mendukung Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pemberantasan investasi ilegal. Adapun dua otoritas itu yang berwenang melakukan pemantauan terhadap platform dan konten investasi yang diduga melanggar perundang-undangan.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo terbatas pada pengawasan kepatuhan platform selaku penyelenggara sistem elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dedy.
Belakangan isu mengenai investasi ilegal marak di Indonesia. Platform-platform investasi ilegal itu diduga terafiliasi dengan pemegang lisensi di luar negeri.
Baca Juga:
Kementerian Kominfo berencana mengangkat isu-isu untuk mencegah praktik perdagangan berjangka ilegal lintas negara yang umumnya memanfaatkan platform digital dalam Presidensi G20. Melalui Digital Economy Working Group (DEWG), Kominfo memiliki dua pembahasan utama yang berhubungan dengan pencegahan investasi ilegal.