Sementara itu, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tes PCR dan Antigen dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kementerian meminta setiap operator moda transportasi memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
“SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutur Adita.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR Asal Sudah Vaksin 2 Kali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.