Adapun besaran tunjangan yang ditetapkan yaitu sebagai berikut:
Perpres 28 tentang Teknisi Siaran
- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1,275 juta
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960 ribu
- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540 ribu
Perpres 30 tentang Asisten Teknisi Siaran
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850 ribu
- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540 ribu
- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350 ribu
- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230 ribu
Perpres 29 tentang Pranata Siaran
- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1,275 juta
- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960 ribu
- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540 ribu
Perpres 31 tentang Asisten Teknisi Siaran
- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850 ribu
- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540 ribu
- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350 ribu
- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230 ribu
Lalu dalam empat Perpres yang ditandatangani Jokowi pada pertengahan bulan lalu tersebut disebutkan kalau tunjangan diberikan setiap bulan. Tunjangan juga diberikan untuk mereka yang bekerja pada instansi pusat.
Baca: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Tak Perlu Karantina per April, Syaratnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.