TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan meluncurkan e-filing untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT. E-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Sebab, telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Bagaimana cara menggunakan e-filing?
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, berikut adalah cara menggunakannya:
- Mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Bagi pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Bagi pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Setelah memperoleh EFIN, mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.