TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tbk atau PT KAI masih mengacu syarat perjalanan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 seiring pengumuman pemerintah yang akan menghapus syarat dokumen tes Antigen dan RT-PCR untuk penumpang domestik.
KAI menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan,” ujar Vice President Public Relations Joni Martinus saat dihubungi pada Senin, 7 Maret 2022.
Joni berujar KAI akan mematuhi kebijakan pemerintah bila ketentuan anyar mengenai perjalanan rute domestik sudah terbit. KAI bakal mensosialisasikan ketentuan baru kepada para pelanggan dan kereta sebelum aturan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen berlaku efektif.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.