TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan merevisi aturan perjalanan bagi penumpang rute domestik, baik yang berlaku di sektor transportasi udara, darat, laut, maupun kereta api.
Penyesuaian ini menyusul keputusan rapat terbatas untuk menghapus syarat dokumen tes Antigen dan RT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
“Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin, 7 Maret 2022.
Adita mengatakan kementeriannya akan mengacu aturan Satgas Covid-19. Saat ini, peraturan belum berlaku lantaran harus dituangkan lebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga.
Hingga kini, Kementerian masih merujuk pada syarat perjalanan dalam negeri dan internasional yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen.