TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi kebijakan pemerintah menghapus kewajiban tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat rute domestik. Irfan mengatakan perseroan masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Perhubungan terbit.
“Kita tunggu aturan surat edaran resminya,” ujar Irfan saat dihubungi, Senin, 7 Maret 2022.
Irfan belum bisa memprediksi jumlah peningkatan pergerakan penumpang setelah kebijakan perjalanan tanpa tes Covid-19 berlaku. Namun ia membuka kemungkinan adanya reaktivasi untuk pelbagai rute Garuda yang ditutup selama pandemi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.
Baca Juga:
Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Luhut mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir.
Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian. “Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Luhut Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR untuk Penumpang Domestik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.