TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir delapan rekening yang diduga berkaitan dengan kasus investasi ilegal. Jumlah uang di seluruh rekening itu mencapai Rp 150,4 miliar.
“Jumlah tersebut diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana pada Senin, 7 Maret 2022.
PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang disinyalir menjual produk investasi ilegal. Sebelumnya PPATK, telah membekukan dana senilai Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening.
Dana itu tercatat berada di 55 penyedia jasa keuangan. Ivan menuturkan jumlah tersebut akan terus bertambah sejalan dengan proses analisis. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.
Adapun PPATK bakal berkoordinasi dengan kepolisian serta melaporkan temuannya kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar, yang berkaitan dengan investasi bodong. “Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan di penyedia jasa keuangan dan sejumlah ketidakwajaran profiling,” ucapnya.
PPATK sebelumnya mengendus praktik pencucian uang dalam kasus investasi ilegal. Para pelaku investasi abal-abal biasanya bergerak di area abu-abu.
Mereka bisa terus muncul meski operasionalnya telah diblokir oleh pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti). Ivan berujar pelaku yang mengelola investasi ilegal lumrahnya mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang besar.
Bahkan keuntungan yang dijanjikan jauh melampaui instrumen investasi lainnya. Selain imbal hasil, biasanya para pelaku investasi ilegal memakai daya pikat keuntungan instan dalam memasarkan produknya.
Alih-alih diberi informasi sebenarnya perihal lalu-lintas transaksi dalam perdagangan berjangka, calon investor ini digiring untuk maklum terhadap kerugian besar yang mungkin terjadi selama proses transaksi sebagai risiko bisnis. “Narasinya, kerugian yang diderita masyarakat (investor) dianggap sebagai kerugian transaksi,” ucap Ivan.
Baca Juga: PPATK Duga Transaksi di Binary Option dan Robot Trading Mencapai Triliunan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.