"

Kasus Investasi Ilegal, PPATK Blokir Lagi 8 Rekening Senilai Rp 150,4 Miliar

Ilustrasi investasi ilegal. Rdasia.com
Ilustrasi investasi ilegal. Rdasia.com

TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir delapan rekening yang diduga berkaitan dengan kasus investasi ilegal. Jumlah uang di seluruh rekening itu mencapai Rp 150,4 miliar.

“Jumlah tersebut diperoleh dari satu penyedia jasa keuangan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana pada Senin, 7 Maret 2022.

PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang disinyalir menjual produk investasi ilegal. Sebelumnya PPATK, telah membekukan dana senilai Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening.

Dana itu tercatat berada di 55 penyedia jasa keuangan. Ivan menuturkan jumlah tersebut akan terus bertambah sejalan dengan proses analisis. PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Adapun PPATK bakal berkoordinasi dengan kepolisian serta melaporkan temuannya kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar, yang berkaitan dengan investasi bodong. “Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan di penyedia jasa keuangan dan sejumlah ketidakwajaran profiling,” ucapnya.

PPATK sebelumnya mengendus praktik pencucian uang dalam kasus investasi ilegal. Para pelaku investasi abal-abal biasanya bergerak di area abu-abu.

Mereka bisa terus muncul meski operasionalnya telah diblokir oleh pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti). Ivan berujar pelaku yang mengelola investasi ilegal lumrahnya mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang besar.

Bahkan keuntungan yang dijanjikan jauh melampaui instrumen investasi lainnya. Selain imbal hasil, biasanya para pelaku investasi ilegal memakai daya pikat keuntungan instan dalam memasarkan produknya.

Alih-alih diberi informasi sebenarnya perihal lalu-lintas transaksi dalam perdagangan berjangka, calon investor ini digiring untuk maklum terhadap kerugian besar yang mungkin terjadi selama proses transaksi sebagai risiko bisnis. “Narasinya, kerugian yang diderita masyarakat (investor) dianggap sebagai kerugian transaksi,” ucap Ivan.

Baca Juga: PPATK Duga Transaksi di Binary Option dan Robot Trading Mencapai Triliunan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Inflasi Inggris Naik Tak Terduga, Bank of England Bakal Naikkan Suku Bunga?

7 jam lalu

Bank of England. AP/Matt Dunham
Inflasi Inggris Naik Tak Terduga, Bank of England Bakal Naikkan Suku Bunga?

Inflasi Inggris naik tidak terduga menjadi 10,4 persen pada Februari. Ini kemungkinan akan mendorong Bank of England atau BoE untuk menaikkan suku bunga pada hari ini.


Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menjelaskan soal HGU hingga 190 tahun untuk para investor di IKN saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan hasil survei yang dilakukan oleh Japan External Trade Organization (JETRO).


5 Fakta Paparan PPATK dalam rapat dengan DPR soal TPPU Rp 300 Trilun di Kemenkeu

1 hari lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Fakta Paparan PPATK dalam rapat dengan DPR soal TPPU Rp 300 Trilun di Kemenkeu

DPR memanggil PPATK untuk membahas dugaan pencucian uang dengan nilai Rp 300 triilun yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan


Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

1 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan PPATK Bocorkan Kasus Transaksi Mencurigakan ke Publik, Anggota DPR Duga Ada Motif Politik

Mahfud Md dan PPATK dituding memiliki motif politik karena membocorkan data kasus transaksi mencurigakan ke publik.


Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

1 hari lalu

Jerry Sambuaga di Kompleks Istana Kepresidenan jelang pelantikan wakil menteri 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

Kemendag akan mengkaji temuan Ombudsman mengenai Bappebti yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.