TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui uji coba aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Maret 2022.
“Namun dengan syarat PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI,” ujar Luhut dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin, 7 Maret 2022.
Sebelumnya, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang mendarat di Pulau Dewata harus menjalani karantina selama lima hari. Aturan itu juga berlaku di seluruh pintu masuk, seperti Jakarta, Bintan, dan Batam.
Kemudian, pemerintah melonggarkan aturan karantina menjadi tiga hari sejak awal Maret. Kini khusus Bali, aturan karantina tak lagi berlaku. Namun kebijakan bebas karantina ini diterapkan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau booster.
Walau begitu, seperti ketentuan sebelumnya, PPLN masih wajib menjalani tes RT-PCR saat masuk Bali dan menunggu di kamar hotel hingga hasil pengecekan keluar. “Setelah negatif, PPLN bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucap Luhut.
Sembari menerapkan aturan baru, pemerintah mengejar tingkat capaian vaksinasi dosis penguat atau booster di Bali. Luhut mengatakan tingkat vaksinasi dosis ketiga di Pulau Dewata akan digenjot hingga mencapai 30 persen.
Luhut berujar, bila uji coba kebijakan bebas karantina berhasil, pemerintah akan memberlakukan aturan yang sama bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022. “Atau lebih cepat,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Luhut Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR untuk Penumpang Domestik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.