TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan rumah dinas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Soal penyediaan rumah dinas bagi PNS ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), tepatnya padapoin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi per 15 Februari 2022 itu, diatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, ASN, anggota TNI serta Polri.
Pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN atau masyarakat umum akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta. Penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta.
Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara
diberikan rumah tapak
luas 580 meter persegi - Pejabat Negara
diberikan rumah tapak
luas 490 meter persegi - JPT Madya/Eselon 1
diberikan rumah tapak
luas 390 meter persegi - JPT Pratama/Eselon 2
diberikan rumah susun
luas 290 meter persegi - Administrator/Eselon 3
diberikan rumah susun
luas 190 meter persegi - Pejabat Fungsional dan staf lainnya
diberikan rumah susun
luas 98 meter persegi