Ketua IBI Agus Martowardjojo mengataka, jaring pengaman harus mengakomodir semua langkah untuk mempersiapkan sistem yang kuat dalam menghadapi krisis. Misalnya, lanjut dia, dengan membentuk suatu badan yang khusus untuk menangani bank bermasalah atau asetnya.
"Pemerintah bisa membahas lebih detil mengenai pembentukan badan khusus tersebut," kata Agus di Plaza Mandiri Jakarta, Sabtu (24/1).
Sebelumnya Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan, Raden Pardede mengemukakan, pemerintah membuka opsi untuk menghidupkan lagi badan khusus pengelolaan perbankan yang bangkrut dalam Rancangan Undang-undang JPSK.
Bentuknya, seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk untuk menangani bank-bank yang bangkrut di masa krisis 1997 lalu.
Agus menjelaskan bahwa rancangan undang-undang yang saat ini sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat harus mempunyai struktur yang lengkap. “Supaya, jika dinyatakan efektif berlaku, bisa benar-benar siap digunakan untuk menghadapi kondisi terburuk dalam perekonomian,” jelasnya.
EKO NOPIANSYAH