TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir dana masyarakat yang tersedot akibat praktik investasi ilegal melalui platform opsi biner atau binary option dan robot trading mencapai triliunan rupiah. Kedua instrumen investasi ini tengah dipantau oleh PPATK.
“Kami mengamati jumlah transaksi, jumlahnya ratusan ribu itu transaksinya. Apakah yang melakukan transaksi nasabah, ya sepertinya nasabah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Maret 2022.
PPATK membekukan 109 rekening yang diduga berhubungan dengan platform investasi ilegal untuk keperluan penyidikan. Rekening itu milik para afiliator atau pemengaruh dan fasilitator hingga penyedia barang dan jasa.
Jumlah uang dari seratusan rekening yang dibekukan mencapai lebih dari Rp 200 miliar. PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir sementara aliran dana masuk dan keluar dari rekening-rekening tersebut dengan batas waktu 20 hari kerja.
Di sisi lain, PPATK juga memantau instrumen investasi ilegal dengan modus serupa yang diduga masif terjadi di Indonesia. PPATK mengantisipasi kemungkinan kerugian yang lebih besar yang akan dirasakan oleh para calon investor akibat investasi abal-abal.
“PPATK tidak mau membatasi diri terhadap apa yang terjadi sekarang saja, tapi juga mencoba memperluas perspektif,” ucap Ivan.