Hingga awal Maret 2022, PPATK sudah membekukan 109 rekening milik orang yang diduga terlibat investasi ilegal dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar. Ivan mengatakan beroperasinya sejumlah platform investasi ilegal akan mengganggu perekonomian.
“Ini lebih ke integritas sistem keuangan Indonesia. Salah satunya bila berkaitan dengan pencucian uang, akan berdampak ke sendi-sendi kehidupan,” kata Ivan.
Ivan mengatakan produk-produk investasi ilegal bukan baru-baru ini muncul. Kasus serupa sudah terjadi berulang-ulang sebelumnya dan dikhawatirkan akan kembali terjadi pada masa mendatang.
“PPATK berupaya memonitor semua transaksi yang tipikalnya kurang lebih sama, yang modelnya seperti itu."
Baca: Turis dari 23 Negara Dapat Visa on Arrival di Bali per Hari Ini, Simak Daftarnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.