TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan praktik pencucian uang dalam kasus perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen binary option atau opsi biner. PPATK memperoleh sejumlah petunjuk setelah melacak aliran dana tak wajar para afiliator hingga pihak-pihak yang disinyalir ikut terlibat dalam perkara investasi bodong.
“Kami menduga ada indikasi penipuan yang hasilnya memperkaya diri sendiri, yang masuk dalam konteks pencucian uang,” ujar PPATK Ivan Yustiavanda saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Maret 2022.
Sejak awal tahun, PPATK ikut menangani pelbagai kasus perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen opsi biner dan forex trading. Saat ini PPATK mengamati transaksi yang diduga tidak wajar yang dimiliki tujuh orang super-kaya—biasa disebut dengan crazy rich.
Tujuh orang ini merupakan afiliator dari salah satu merek judi online berkedok investasi, Binomo. PPATK juga memantau transaksi 25 orang lainnya yang diduga terlibat investasi robot trading.
Ivan mengatakan para pelaku yang disinyalir melakukan pencucian uang dalam kasus investasi abal-abal mengambil manfaat dari kemajuan teknologi di area yang abu-abu. Investasi bodong ini tidak berizin resmi dan tidak memiliki underlying saham sehingga akan mengganggu integritas sistem keuangan di Indonesia.