TEMPO.CO, Jakarta - Tak lama setelah Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran kasus yang melibatkan terlapor crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli menyatakan peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa 10 orang saksi.
Setelah melakukan gelar perkara Doni hari ini, polisi menaikkan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut.
"Dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan stastusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot dalam konferensi pers, di kantornya, Jumat 4 Maret 2022.
Doni Salmanan sebelumnya dilaporkan atas tindak pidana UU ITE pada Rabu, 2 Februari 2022. Dia terlibat dalam kasus perdagangan dengan sistem binary option atau opsi biner.
Binary option adalah sistem dengan mengharuskan orang yang bermain dalam sistem ini menebak angka yang keluar dalam satu menit. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus.
Nama Doni Salmanan sempat jadi buah bibir di media sosial setelah menyerahkan donasi kepada Reza Arap saat melakukan live streaming game senilai Rp 1 miliar. Dengan kekayaannya, ia juga sempat dikenal sebagai ‘Sultan Soreang’.
Di YouTube-nya, ada video yang memperlihatkan bagaimana Doni sering memberikan sedekah kepada masyarakat. Selain itu, tak jarang ia membahas mengenai otomotif. Tercatat ada sejumlah koleksi motor dan mobil mewahnya, dari Ducati Superlaggerra hingga Lamborghini Gallardo.
Akun YouTube bernama Doni Salmanan hingga kini telah memiliki 2,07 juta subscriber. Sedangkan di akun YouTube bernama King Salmanan yang tercatat mempunyai 1,22 juta subscriber itu, ia sering membahas konten mengenai trading dan promosi mengenai Quotex.