TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua alias JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Kepada Tempo.co, Ida mengungkapkan sejumlah klausul yang akan direvisi dalam peraturan tersebut.
“Klausul yang akan direvisi adalah klausul yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seperti syarat pencairan JHT saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun,”katanya.
Kemenaker berencana mengenbalikan ketentuan pencairan JHT ke aturan lama yang tertuang dalam Pemenaker Nomor 19 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta mencapai usia pensiun yang dimaksud termasuk juga peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT :
- Peserta usia pensiun
- Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Peserta yang mengundurkan diri
- Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
- Peserta yang terkena PHK
- Kartu asli BPJS Kesehatan
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta yang mengalami cacat total tetap
- Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter
- Peserta meninggal dunia
- Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian, atau kelurahan
- Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan mengalami cacat total tetap akan dibayarkan secara tunai 1 bulan sejak penerbitan surat keterangan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Jika peserta meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka manfaat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca: Menaker Targetkan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum 4 Mei
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.