Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JHT Boleh Diambil Sebelum 56 Tahun, Ini Syarat dan Aturannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua alias JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Kepada Tempo.co, Ida mengungkapkan sejumlah klausul yang akan direvisi dalam peraturan tersebut.

“Klausul yang akan direvisi adalah klausul yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seperti syarat pencairan JHT saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun,”katanya.

Kemenaker berencana mengenbalikan ketentuan pencairan JHT ke aturan lama yang tertuang dalam Pemenaker Nomor 19 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta mencapai usia pensiun yang dimaksud termasuk juga peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT :

  1. Peserta usia pensiun
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  1. Peserta yang mengundurkan diri
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  1. Peserta yang terkena PHK
  • Kartu asli BPJS Kesehatan
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  1. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Peserta yang mengalami cacat total tetap
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter
  1. Peserta meninggal dunia
  • Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian, atau kelurahan
  • Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan mengalami cacat total tetap akan dibayarkan secara tunai 1 bulan sejak penerbitan surat keterangan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Jika peserta meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka manfaat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca: Menaker Targetkan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum 4 Mei

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

9 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

14 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

1 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

4 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


4 Tahun Sudjiatmi Notomiharjo Berpulang, Jokowi Pernah Gagal Total karena Langgar Nasihat Ibunya

4 hari lalu

Joko Widodo alias Jokowi bersama Ibunya  Sudjiatmi Notomihardjo saat diwawancarai TEMPO di
4 Tahun Sudjiatmi Notomiharjo Berpulang, Jokowi Pernah Gagal Total karena Langgar Nasihat Ibunya

Sudjiatmi Notomiharjo, ibunda Jokowi telah berpulang 4 tahun lalu. Ini kedekatan Jokowi dan ibunya, dan pengakuan pernah langgar nasihat ibunya.


Jokowi Bakal Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Demak Berjalan Lancar

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Maret 2024, untuk kemudian mengunjungi lokasi banjir Demak. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Bakal Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Demak Berjalan Lancar

Presiden Jokowi meninjau langsung lokasi banjir pada Jumat pagi, 22 Maret 2024.


Begini Komentar Presiden Jokowi setelah Saksikan Timnas Indonesia Kalahkan Vietnam 1-0

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai menyaksikan kemenangan perdana Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran kedua Grup F setelah mengalahkan Timnas Vietnam 1-0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/Andi Firdaus).
Begini Komentar Presiden Jokowi setelah Saksikan Timnas Indonesia Kalahkan Vietnam 1-0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari kemenangan Timnas Indonesia atas Vietnam pada kualifikasi Piala Dunia 2026.


Soal Jersey Timnas Indonesia Keluaran Erspo, Presiden Jokowi Hanya Senyum dan Kasih Jempol

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai menyaksikan kemenangan perdana Timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran kedua Grup F setelah mengalahkan Timnas Vietnam 1-0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/Andi Firdaus).
Soal Jersey Timnas Indonesia Keluaran Erspo, Presiden Jokowi Hanya Senyum dan Kasih Jempol

Presiden Jokowi hanya tersenyum seraya mengacungkan jempol sebagai komentar atas desain seragam terbaru Timnas Indonesia yang dirilis pada Maret 2024.


Inilah Daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang Disetujui Presiden Jokowi pada 2024

10 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin (kanan) menyampaikan pidato saat peresmian pabrik minyak goreng merah di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Yudi Manar
Inilah Daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang Disetujui Presiden Jokowi pada 2024

Presiden Jokowi menambah 14 PSN baru untuk tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

10 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.