Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JHT Boleh Diambil Sebelum 56 Tahun, Ini Syarat dan Aturannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua alias JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Kepada Tempo.co, Ida mengungkapkan sejumlah klausul yang akan direvisi dalam peraturan tersebut.

“Klausul yang akan direvisi adalah klausul yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seperti syarat pencairan JHT saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun,”katanya.

Kemenaker berencana mengenbalikan ketentuan pencairan JHT ke aturan lama yang tertuang dalam Pemenaker Nomor 19 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta mencapai usia pensiun yang dimaksud termasuk juga peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT :

  1. Peserta usia pensiun
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  1. Peserta yang mengundurkan diri
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  1. Peserta yang terkena PHK
  • Kartu asli BPJS Kesehatan
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  1. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Peserta yang mengalami cacat total tetap
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter
  1. Peserta meninggal dunia
  • Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian, atau kelurahan
  • Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan mengalami cacat total tetap akan dibayarkan secara tunai 1 bulan sejak penerbitan surat keterangan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Jika peserta meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka manfaat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca: Menaker Targetkan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum 4 Mei

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai Pekan Depan Sampai Pelantikan Prabowo

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai Pekan Depan Sampai Pelantikan Prabowo

Presiden Jokowi akan berkantor di IKN selama 40 hari. Jokowi berada di IKN sampai pelantikan Prabowo sebagai presiden 2024-2029.


Presiden Jokowi Resmikan Flyover Djuanda di Sidoarjo

1 hari lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Presiden Jokowi Resmikan Flyover Djuanda di Sidoarjo

Presiden Jokowi meresmikan flyover Juanda dan belasan jembatan di Jawa Timur.


Jokowi Anggap Kotak Kosong di Pilkada 2024 Bagian dari Demokrasi

1 hari lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Jokowi Anggap Kotak Kosong di Pilkada 2024 Bagian dari Demokrasi

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Kenyataan yang harus diterima.


Faisal Basri Wafat, Jokowi: Beliau Koreksi Kebijakan Pemerintah yang Kurang Baik

1 hari lalu

Faisal Basri saat diwawancara oleh sejumlah wartawan di Jakarta, 2000. Faisal Basri tidak hanya dikenal karena profesinya sebagai akademisi, tetapi juga aktivis yang menyalurkan buah pemikirannya ke berbagai kanal, seperti blog, media sosial, dan forum-forum diskusi. Dia juga beberapa kali memenuhi undangan seminar dan siniar atau podcast, salah satunya Bocor Alus Politik (BAP) Tempo. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Faisal Basri Wafat, Jokowi: Beliau Koreksi Kebijakan Pemerintah yang Kurang Baik

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri wafat pada Kamis dini hari, 5 September 2024.


Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.


Kunker ke Surabaya, Jokowi Berpamitan ke Masyarakat

2 hari lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Kunker ke Surabaya, Jokowi Berpamitan ke Masyarakat

Saat datang, Jokowi langsung menghampiri dan menyapa kerumunan pedagang dan pembeli di sana.


Jokowi Bilang 3 Penyakit Ini Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mensesneg Pratikno saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang 3 Penyakit Ini Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia

Jokowi juga mengharapkan perbaikan layanan publik ini membuat warga ingin berobat di Tanah Air.


Jokowi akan Resmikan Jalan Layang hingga Gedung RS di Jatim Hari Ini

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berjalan turun podium usai memberikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menggelar ISF 2024 yang dihadiri sekitar 8.000 peserta dari 50 negara sebagai ajang bertukar pikiran, menawarkan solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam aksi iklim. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi akan Resmikan Jalan Layang hingga Gedung RS di Jatim Hari Ini

Presiden Jokowi juga akan meninjau pasar di Jawa Timur.


Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Senior Singapura

2 hari lalu

Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta,  Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Senior Singapura

Kehadiran Teo Chee Hean di Istana adalah kunjungan kehormatan kepada Presiden Jokowi.


Presiden Jokowi Juga Naik Kijang Innova Zenix seperti Paus Fransiskus, Ini Kata Istana

3 hari lalu

Mobil Toyota Innova Zenix hitam berpelat RI-1 yang ditumpangi Presiden Jokowi saat perjalanan pulang menuju Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat  pada Rabu, 4 September 2024.  DOK: Istimewa
Presiden Jokowi Juga Naik Kijang Innova Zenix seperti Paus Fransiskus, Ini Kata Istana

Presiden Jokowi menggunakan Toyota Innova Zenix dengan pelat nomor RI 1, seperti yang ditumpangi Paus Fransiskus selama kunjungannya di Jakarta.