Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya turun tangan menanggapi penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022. Jokowi minta Menteri Ketenagakerjaan mempermudah aturan JHT.
"Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno,21 Februari lalu.
Seiring dengan revisi Permenaker 2, Kementerian Ketenagakerjaan mulai memberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. JKP merupakan program untuk pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berbeda dengan JHT, JKP memiliki tiga manfaat, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
Baca: Harga Minyak Dunia Meroket ke USD 113,94 per Barel, Apa Saja Pemicunya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.