TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 3 Maret 2022 dimulai dengan pembuat petisi online menolak jaminan hari tua (JHT) cair 56 tahun Suhari Ete menanggapi keputusan pemerintah yang akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022.
Kemudian informasi tentang ekonom senior dari Universitas Indonesia, Emil Salim, mengkritik rencana pemerintah mengembangkan pariwisata di kawasan Hutan Bowosie, Nusa Tenggara Timur. Proyek itu akan menyasar area hutan seluas 400 hektare.
Selain itu berita tentang harga minyak dunia melejit hingga menembus rekor baru pada akhir perdagangan Rabu atau Kamis pagi WIB. Kenaikan harga minyak tanpa henti itu terjadi setelah Rusia menyerang Ukraina sejak pekan lalu. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Pembuat petisi online menolak jaminan hari tua (JHT) cair 56 tahun Suhari Ete menanggapi keputusan pemerintah yang akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Ia menilai revisi itu menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat dan kaum buruh lewat petisi, protes di media sosial dan unjuk rasa di sejumlah kota telah berhasil memetik sebuah kemenangan.
“Semoga saja momentum JHT ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk membenahi masalah ketenagakerjaan di Tanah Air,” kata Suhari dalam keterangan tertulis Kamis, 3 Maret 2022. "Agar pemerintah lebih serius memperhatikan nasib buruh di tanah air dan tentu juga memperhatikan rakyatnya."
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin menyebutkan Permenaker yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua saat ini dalam proses revisi. Inti dari revisi itu adalah kembali ke peraturan sebelumnya dan mekanisme pencairan jaminan hari tua dipastikan bakal dipermudah.
Meski sudah ada sinyal perubahan revisi kebijakan kontroversial itu, Suhari menyatakan belum akan menutup petisi online tersebut dari laman Change.org. Ia memastikan baru akan menutup petisi ini setelah Menaker Ida benar-benar mengeluarkan revisi atau surat resmi yang mencabut Permenaker tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.