TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang terkena PHK.
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 2 Maret 2022.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Dia mengatakan mengatakan sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, kata dia, ketentuan tentang klaim jaminan hari tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Baca Juga:
"Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah," ujarnya.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujarnya.
Baca Juga: Permenaker Direvisi Kembali ke Semula, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun?