TEMPO.CO, Jakarta -Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Ia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang disingkat TPPU, asetnya disita dan terancam dimiskinkan.
Melansir pemberitaan Tempo.co, Indra Kenz dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 3 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA/Reno Esnir
Sementara pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada pasal 8, dijelaskan bahwa hukuman denda bagi terpidana yang tidak mampu membayarnya akan diganti dengan hukuman penjara.
“Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.”
Artinya, jika nanti Indra Kenz diputus bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, ia diharuskan untuk membayar besaran denda yang ditetapkan pengadilan. Namun, jika ternyata hartanya tidak cukup, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca : Aset Indra Kenz Disita, Videonya Sebut Tuhan Bingung Viral