TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga kembali menaikkan harga produk gas minyak cair (LPG) non-subsidi mulai Ahad, 27 Februari 2022. Harga LPG non-subsidi yang berlaku saat ini menjadi sekitar Rp 15.500 per kilogram.
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non-subsidi, seperti Bright Gas,” ujar Penjabat sementara Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C, & T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, saat dihubungi melalui pesan pendek, Ahad, 27 Februari.
Penyesuaian harga ini mengikuti perkembangan industri minyak dan gas. Irto mengatakan harga contract price Aramco (CPA) tercatat naik 21 persen dari rata-rata harga sepanjang 2021. Harga CPA kini menembus US$ 775 per metrik ton.
Irto mengklaim penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non-subsidi. Selain itu, harga LPG non-subsidi di Indonesia ia klaim masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Di sisi lain, jumlah konsumsi LPG non-subsidi secara nasional masih tergolong kecil ketimbang LPG subsidi. Total konsumsi LPG non-subsidi per Januari 2022 sebesar 6,7 persen, sedangkan LPG subsidi menyentuh 93 persen.
Baca Juga:
Irto memastikan penyesuaian harga tidak berlaku untuk LPG bersubsidi. “Harga LPG bersubsidi tetap mengacu kepada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata dia.