TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyampaikan tindak lanjut terkait permohonan registrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam di Provinsi Sulawesi Tengah. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ridwan Djamaluddin menyatakan pihaknya memutuskan menolak 43 IUP yang diajukan.
“Baik disebabkan adanya tumpang tindih sama komoditas antara perizinan satu dengan yang lainnya, maupun penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Februari 2022.
Ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya. Korespondensi itu dilakukan melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah maupun surat Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah yang disampaikan pada tahun 2021 hingga 2022.
Surat tersebut menyoal perizinan sebagai tindak lanjut pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba dan/atau penyampaian registrasi IUP berdasarkan hasil putusan pengadilan maupun rekomendasi Lembaga terkait yang berwenang.
Selain itu, kebijakan pemerintah pusat juga telah merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/1051/DIS.ESDM tanggal 15 Desember 2021 perihal Penyampaian.
Berdasarkan ketentuan Diktum Kedelapan belas huruf b Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022. Beleid itu mengatur tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
Aturan itu menyebutkan bahwa permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
Adapun prosesnya dapat diselesaikan dengan ketentuan:
- Wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku; dan
- Pemenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri mulai berlaku.
Kementerian ESDM juga menyertakan daftar perizinan dimaksud sampai dengan tanggal 11 Februari 2022. Terhadap perizinan dimaksud, Ditjen Minerba belum dapat melakukan registrasi IUP.
Ridwan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, bahwa khususnya IUP terdaftar yang merupakan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berdasar pada putusan pengadilan dan/atau rekomendasi lembaga terkait yang berwenang.