TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rudy S. Prawiradinata memastikan Bukit Soeharto akan tercatat dalam wilayah administrasi Ibu Kota Negara (IKN). Kawasan seluas 61 ribu hektare itu berada di Kabupaten Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Bukit Soeharto tadinya enggak masuk (IKN). Tapi daerah-daerah yang ingin dilindungi akhirnya dimasukkan saja karena dengan begitu kawasannya bisa dijaga,” ujar Rudy dalam diskusi bersama RRI, Rabu, 23 Februari 2022.
Pemerintah sebelumnya mencoret Bukit Soeharto dari kawasan IKN. Alasannya lantaran Bukit Soeharto merupakan area hutan lindung. Pemerintah tidak ingin hutan lindung dikorbankan untuk area pengembangan ibu kota.
Selain itu, di Bukit Soeharto terdapat galian pertambangan dan lahan kelapa sawit. Rudy mengatakan setelah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah akan merehabilitasi Bukit Soeharto.
“Ini semua akan dikembalikan dari 40 persen (kawasan hutan lindung), akan dikembalikan ke 75 persen," ucap Rudy.
Cakupan wilayah IKN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan bahwa posisi IKN secara geografis terletak pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912" Lintang Selatan untuk bagian utara.