TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menjelaskan berbagai wewenang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang akan memegang pemerintahan di Nusantara. Salah satunya, Otorita IKN dapat memutuskan proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) tanpa memperoleh izin dari Kementerian PUPR.
“Otorita IKN diberi mandat KPBU untuk membuat SPAM (sistem penyediaan air minum) atau IPAL (instalasi pengolahan air limbah), yang biasanya harus lewat Kementerian PUPR, sekarang tidak perlu. Otorita IKN punya kewenangan memutuskan langsung KPBU,” ujar Basuki dalam diskusi bersama RRI, Rabu, 23 Februari 2022.
Basuki mengatakan Otorita IKN akan dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya setingkat dengan menteri. Kepala Otorita IKN bakal dipilih langsung oleh presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara.
Berbagai wewenang yang sepenuhnya berada di tangan Otorita IKN, seperti mekanisme pelaksanaan KPBU, digadang-gadang bakal mempercepat rencana pembangunan ibu kota serta memudahkan koordinasi antar-kementerian dan lembaga. Tak hanya bertugas memastikan pembangunan berjalan lancar, Otorita IKN memiliki tugas untuk memastikan konsep pengembangan ibu kota sesuai visi dan misi negara.
Bila merujuk pada masterplan-nya, IKN akan dibangun dengan konsep kota hijau. Sebanyak 70 persen dari total keseluruhan lahan IKN akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau. Sedangkan 20-30 persen sisanya untuk gedung perkantoran, ruang komersial, dan area pembangunan fisik lainnya.
“Mudah-mudahan Otorita IKN bisa mengendalikan (pembangunan). Makanya visi presiden harus dituangkan dalam regulasi oleh Otorita,” ucap Basuki.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menyebut Kepala Otorita IKN akan dilantik secepatnya."Secepatnya. Ini mungkin ya, minggu-minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi. Ia menyebut, kandidat Kepala Otorita yang akan ditunjuk berasal dari non-partai politik. "Dari non parpol," ujarnya.