Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah, BPN: Poinnya Bukan pada Korelasi, tapi...

Reporter

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan diberlakukannya syarat memiliki BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah. Taufik mengklaim, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya negara melindungi kesehatan warganya.

“Poinnya bukan pada korelasi, melainkan optimalisasi BPJS. Jadi itu adalah rencana negara untuk menghadirkan asuransi kesehatan bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh, karena BPJS adalah ketentuannya wajib dalam undang-undang,” ujarnya dalam diskusi daring, Minggu, 20 Februari 2022.

Selain pembelian tanah, Taufik menuturkan peralihan pendaftaran hak milik rumah susun (rusun) atau apartemen wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jadi inilah usaha yang baik dilakukan negara. Karena itu, melalui instruksi presiden. Semuanya diberlakukan terkait Kementerian ATR/BPN. Bukan hanya tanah, tapi juga juga pembelian rumah. tapi ini memang penekanannya pada pembeli atau pemohon,” ujar Taufik.

“Jadi, kita jangan apa korelasinya? Jadi BPJS ini tidak hanya berlaku untuk ATR/BPN saja. Nanti ada 30 kementerian/lembaga yang nanti harus melakukan inpres ini agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki BPJS, karena bagi sebagian masyarakat Indonesia BPJS ini belum jadi orientasi,” katanya.

Menurut dia, kepemilikan BPJS Kesehatan saat ini semakin penting di tengah pandemi Covid-19. “Jadi ketika sakit baru kemudian dengan tergopoh-gopoh membuat BPJS. Kadang-kadang terlambat. Nanti jangan begitu lagi. Apalagi, kita lagi menghadapi masalah bangsa yang sangat berat, yaitu Covid-19,” ungkapnya.

Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari kelas 1, 2, hingga 3. Adapun ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif.

“Tanpa edukasi yang baik, tanpa sosialisasi yang memadai dan komunikasi informasi yang cukup ini akan menimbulkan masalah baru. Misalnya kesalahpahaman,” ujarnya. “Masyarakat kita tidak semuanya punya BPJS. Selama ini BPJS biasanya untuk pekerja formal, yang informal kan tidak. Selanjutnya ketika menerapkan ini harus mempersiakan, tujuannya baik untuk kesehatan,” tambahnya.

Apalagi, kata dia, BPJS terutama pelayanannya kurang baik di mata masyarakat. Hal ini, kata dia, yang membuat BPJS kurang diminati masyarakat.

“Masyarakat kurang tertarik pada BPJS karena layanan publiknya. Selama ini pelayanan BPJS itu ngeri-ngeri sedap, karena yang mendapat pelayanan BPJS dibola ping-pong, gak jelas lah dikatakan seperti itu. Apalagi dibagi-dibagi kelas, kelas 3 lebih ngeri lagi. Ini yang menyebabkan BPJS persepsinya buruk,” katanya.

BISNIS

Baca juga: Anak Usaha Indofood Klarifikasi Soal Temuan 1,1 Juta Liter Minyak Goreng

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

20 jam lalu

Petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.


6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

1 hari lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

5 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

7 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

8 hari lalu

Jajaran direksi PT Konimex dan PT Indordesa, serta dari Laboratoires Grand Fontaine menggelar konferensi pers peluncuran produk baru FontLife One di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

9 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

9 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.