TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi meminta instansi terkait, dalam hal ini kepolisian mengusut tuntas kasus peredaran dan penjualan minyak goreng palsu di tengah langka dan melonjaknya harga minyak goreng. Sebelumnya, beredar minyak goreng palsu yang ternyata merupakan air berpewarna di Kudus, Jawa Tengah.
"Karena kasus minyak goreng palsu itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya,” katanya dalam rilis Kamis, 17 Februari 2022.
Menurutnya, tindakan tersebut ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu, sehingga baik pelaku maupun distributornya harus dijatuhi sanksi.
Intan menilai, fenomena minyak goreng palsu tersebut merupakan unsur kesengajaan yang masuk dalam kategori kriminal. "Artinya dengan kesengajaan air kemudian dicampur pewarna ini, tentu harus diusut secara tuntas karena ini masuk kategori kriminal," katanya.
Oleh karena itu, kasus minyak goreng palsu harus diusut tuntas agar tidak semakin meluas terjadi di daerah lain. Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.
"Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan perlu koordinasi sinergis antar lembaga terkait, sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah. terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.
"Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," katanya.
Baca Juga: Mendag Sebut Sepertiga Kebutuhan Minyak Goreng Nasional Sudah Dipenuhi